Profil PPID

Gambaran Singkat Pembentukan PPID ITERA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dibentuk sebagai bagian dari komitmen ITERA dalam mewujudkan keterbukaan informasi
publik dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, ITERA pada awalnya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sebagai perguruan tinggi dengan status Satuan Kerja (Satker), pelaksanaan layanan informasi publik ITERA berada dalam koordinasi Atasan PPID.

Seiring dengan perkembangan kelembagaan dan kebutuhan peningkatan tata kelola informasi publik, ITERA membentuk Tim PPID Pelaksana melalui Keputusan Rektor ITERA Nomor 53/IT9/TI.02.03/2024 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Tahun 2024.

Pembentukan PPID Pelaksana tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan ITERA. Melalui PPID, ITERA berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan PPID ITERA diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola informasi publik yang baik serta meningkatkan akses masyarakat dan Sivitas Akademika ITERA terhadap informasi yang dibutuhkan.

wpChatIcon
wpChatIcon