Profil

PROFIL PPID ITERA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITERA dibentuk melalui Keputusan Rektor ITERA Nomor 53/IT9/TI.02.03/2024 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Tahun 2024. Pendirian PPID ITERA ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya keterbukaan informasi publik yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sampai awal tahun 2020, Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Atasan PPID ITERA yang merupakan Perguruan Tinggi Satuan Kerja (Satker) adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sementara pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di ITERA berada di bawah koordinasi langsung Atasan PPID dalam hal ini Rektor ITERA.

Meskipun memiliki banyak keterbatasan dalam pelaksanaannya, ITERA yang genap berusia 10 tahun pada 6 Oktober 2024, melalui PPID yang terbentuk pada awal 2024 berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik terkait informasi publik kepada seluruh Sivitas Akademika ITERA maupun masyarakat umum.

VISI & MISI

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang prima guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara cepat dan tepat.

Misi

Misi PPID ITERA:

  1. Meningkatkan pelayanan informasi publik dengan mengedepankan prinsip tepat waktu, tepat kegunaan, dan tepat sasaran.
  2. Memastikan ketersediaan informasi publik baik yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, maupun diinformasikan secara semerta-merta.

TIM

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas PPID ITERA

Memastikan pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi publik di Institut Teknologi Sumatera berjalan dengan baik dan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2018.

Fungsi PPID ITERA

  1. Mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik dengan mengumpulkan dan menyimpan dokumen informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik, serta melakukan tugas-tugas lain terkait penyediaan informasi publik.
  2. Menindaklanjuti keberatan atas permohonan informasi publik atau sengketa lain terkait informasi publik.
wpChatIcon
wpChatIcon
Skip to content