PROFIL PPID ITERA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITERA dibentuk melalui Keputusan Rektor ITERA Nomor 263/A/SK/KP/XII/2016 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Pendirian PPID ITERA ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya keterbukaan informasi publik yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sampai awal tahun 2020, Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Atasan PPID ITERA yang merupakan Perguruan Tinggi Satuan Kerja (Satker) adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Namun seiring peralihan kementerian yang membuat perguruan tinggi kembali berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atasan PPID ITERA kini adalah Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI. Sementara pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di ITERA berada di bawah koordinasi langsung PPID Pelaksana dalam hal ini Wakil Rektor Bidang Non Akademik. Meskipun memiliki banyak keterbatasan dalam pelaksanaannya, ITERA yang akan genap berusia 6 tahun pada 6 Oktober 2020 mendatang, melalui PPID yang terbentuk pada akhir tahun 2016 akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik terkait informasi publik kepada seluruh Sivitas Akademika ITERA maupun masyarakat umum.VISI & MISI
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang prima guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara cepat dan tepat.
Misi
Misi PPID ITERA:
- Meningkatkan pelayanan informasi publik dengan mengedepankan prinsip tepat waktu, tepat kegunaan, dan tepat sasaran.
- Memastikan ketersediaan informasi publik baik yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, maupun diinformasikan secara semerta-merta.
STRUKTUR ORGANISASI
SK TIM PPID
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas PPID ITERA
Memastikan pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi publik di Institut Teknologi Sumatera berjalan dengan baik dan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2018.
Fungsi PPID ITERA
- Mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik dengan mengumpulkan dan menyimpan dokumen informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik, serta melakukan tugas-tugas lain terkait penyediaan informasi publik.
- Menindaklanjuti keberatan atas permohonan informasi publik atau sengketa lain terkait informasi publik.